BANGKA -- Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meterologi Disperindag Babel Zulfan Hamid mengatakan, tahun 2010 lalu pihaknya melimpahkan 15 berkas perkara pedagang yang menggunakan timbangan ilegal ke kepolisian.
Kemudian, diteruskan ke kejaksaan dan 15 pedagang tersebut divonis kurungan selama satu bulan di Pengadilan Negeri Sungailiat.
"Itu hasil razia di Pasar Sungailiat, ditemukan timbangan pedagang ilegal. Sebenarnya kita kasihan juga, tetapi itu dilakukan agar pedagang lain jera.
Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Meterologi Ilegal, dengan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan 1 tahun," tuturnya.
Menurutnya, biaya tera dan tera ulang hanya berkisar Rp 1.000 sampai Rp 8.000 untuk timbangan pedagang di pasar.
"Sedangkan di SPBU, satu nozel sesuai perda lama Rp 25 ribu. Kalau perda baru Rp 50 ribu. Sebenarnya tidak mahal, cuma pedagang sering menghindar kalau mau dilakukan tera ulang," tandasnya.
sumber berita : http://bangka.tribunnews.com/2011/07/27/pakai-timbangan-ilegal-pedagang-dikurung-sebulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar