Pengukuran berat isi tabung gas tak boleh dilakukan dengan timbangan konvesional. Para agen harus menggunakan timbangan digital.
Riauterkini-PEKANBARU- Menghindari adanya kecurangan pengurangan isi tabung gas, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang merugikan masyarakat sebagai konsumen. Dinas Perindrustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru mewajibkan setiap agen gas menggunakan timbangan digital. Setiap melakukan pengisian dan penimbangan gas, sebab dengan timbangan digital volome gas tidak bisa dimanipulasi.
Kepala Seksi Metriologi Disperindag Kota Pekanbaru Mega Miko, Jum’at (29/7/11), “ Menimbang adanya keluhan masyarakat terkait indikasi pengurangan isi berat standar tabung, serta bahaya pengoplosan gas. Kita telah mewajibkan setiap agen untuk memiliki dan menggunakan timbangan digital, sebab dengan timbangan digital tidak akan bisa dimanipulasi, berbeda dengan timbangan biasa. Bagi agen yang tidak menghirauan ketentuan ini, bisa dilakukan teguran atau penutupan izin usaha, “ jelasnya.
Ketentuan penggunaan timbangan digital menurut Miko, selain mendisiplinkan dan menyeragamkan setiap agen gas, juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa berat isi yang dijual agen berat isi standar. “ Dengan timbangan digital ini semua agen gas bisa dipastikan akan seragam berat volome gasnya. Selain itu kepercayaan masyarakat bisa terus ditingkatkan, walaupun penggunaan timbangan digital ini masih tahap sosialisasi, namun bukan berarti agen gas lalai, “ urainya.
Menurut Miko penggunaan timbangan digital ini, semestinya tidak hanya digunakan pada setiap agen gas, akan tetapi harus digunakan setiap pedagang untuk menghindari setiap kecurangan, “ Timbangan digital ini sudah seharusnya digunakan setiap pedagang, namun karena harganya cukup mahal maka, untuk tahap awal kita akan mensosialisasikan dulu, “ jelas Miko lagi.***(yunk)
Sumber berita : http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=38452